Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Tegas Hukuman Berat Menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Jika Terbukti Bantu Caleg Gerindra

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Penulis: M Yaumil | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief dan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hukuman berat menanti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin setelah isi chatnya viral di sosial media diduga mengintervensi suara Caleg Gerindra Andi Tenri Abeng.

Percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024 viral.

Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.

Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.

Nada chat tersebut terkesan intervensi kepada anggota PPS.

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Baca juga: Profil Andi Tenri Abeng Salangketo Caleg DPRD Sulsel Partai Gerindra Anak Pj Bupati Bone

Baca juga: Ketua KPU Bone: Maumi Pilkada Banyak Mau Jatuhkan Saya

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (30/5/2024).

“Hukuman berat itu pemberhentian tetap, kalau pemberhentian tetap itu sudah tidak bisa lagi naik sebagai penyelenggara sehingga sampai kapan pun juga dia tidak jadi penyelenggara lagi,” sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved