Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

4 Poin Tanggapan Pemkot Makassar Setelah Dituding Terbitkan Izin W Super Club Milik Hotman Paris

Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmy Budiman saat konferensi pers di kediaman Danny Pomanto Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menjawab surat yang dilayangkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penolakan hadirnya W Superclub di Makassar

Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah Makassar

Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman mengatakan, surat tersebut berisi terkait penjelasan atau prosedur perizinan hadirnya W Superclub di Makassar

"Sebelumnya ada surat dari pengurus Muhammadiyah Kota Makassar, itu kami tanggapi suratnya terkait mekanisme dan prosedur penerbitan izin untuk THM," kata Helmy saat konferensi pers di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

Berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh lembaga OSS.

Selanjutnya oleh lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

Baca juga: Pemkot Makassar Ungkap Perizinan W Super Club Milik Hotman Paris Diterbitkan Pemprov Sulsel

Baca juga: Muhammadiyah Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar, Dinilai Jadi Sarana Maksiat

Sehingga, dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya.

Kegiatan tersebut meliputi usaha bar (KBLI 56301) dan usaha kelab malam. 

"Perizinan usaha tersebut kewenangannya berada pada pemerintah provinsi untuk parameter provinsi," jelasnya. 

Lanjut Helmy, berdasarkan hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, perizinan W Superclub di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan. 

"Jadi perizinan W Superclub bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved