Polemik W Super Club Makassar
4 Poin Tanggapan Pemkot Makassar Setelah Dituding Terbitkan Izin W Super Club Milik Hotman Paris
Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menjawab surat yang dilayangkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penolakan hadirnya W Superclub di Makassar.
Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah Makassar.
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman mengatakan, surat tersebut berisi terkait penjelasan atau prosedur perizinan hadirnya W Superclub di Makassar.
"Sebelumnya ada surat dari pengurus Muhammadiyah Kota Makassar, itu kami tanggapi suratnya terkait mekanisme dan prosedur penerbitan izin untuk THM," kata Helmy saat konferensi pers di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.
Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh lembaga OSS.
Selanjutnya oleh lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Baca juga: Pemkot Makassar Ungkap Perizinan W Super Club Milik Hotman Paris Diterbitkan Pemprov Sulsel
Baca juga: Muhammadiyah Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar, Dinilai Jadi Sarana Maksiat
Sehingga, dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya.
Kegiatan tersebut meliputi usaha bar (KBLI 56301) dan usaha kelab malam.
"Perizinan usaha tersebut kewenangannya berada pada pemerintah provinsi untuk parameter provinsi," jelasnya.
Lanjut Helmy, berdasarkan hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, perizinan W Superclub di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan.
"Jadi perizinan W Superclub bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.
Kadis PTSP Makassar Minta Warga Laporkan Aktivitas THM Ilegal |
![]() |
---|
W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Penjelasan Kombes Mokhamad Ngajib Soal Operasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Demi Kamtibmas, Operasi THM Hotman Paris Dibekukan Sementara Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sosok Kombes Mokhamad Ngajib Akpol 1995 Tegas Tutup THM W Super Club Makassar Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.