Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Kerugian Dugaan Korupsi PT Timah Bertambah Versi Hitungan Kejagung, Dulu Cuma Rp271 Triliun

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Kerusakan lingkungan. Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah meningkat dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali jadi sorotan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.

Sebelumnya Kejagung umumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.

Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.

Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.

Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.

Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini kategorinya kerugian real loss.

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss.

Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," ungkapnya.

Dikatakan Febrie, jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara.

Ia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara.

Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Kejagung periksa asisten Sandra Dewi

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa asisten pribadi (aspri) artis Sandra Dewi berinisial RP, Selasa (28/5/2024).

Pemeriksaan aspri ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.

RP merupakan satu dari empat saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini.

"Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk.

Saksi yang diperiksa RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selain aspri Sandra Dewi, Kejaksaan Agung juga memeriksa pihak-pihak lain dari perusahaan negara, PT Timah dan perusahaan swasta.

Dari PT Timah, tim penyidik memeriksa sekretaris divisi pengamanannya.

"SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk," kata Ketut.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Adapun dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara.

Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved