Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Kerugian Dugaan Korupsi PT Timah Bertambah Versi Hitungan Kejagung, Dulu Cuma Rp271 Triliun

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Kerusakan lingkungan. Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah meningkat dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali jadi sorotan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut meningkat.

Sebelumnya Kejagung umumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.

Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.

Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.

Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.

Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung ini kategorinya kerugian real loss.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved