Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jampidsus Dikuntit Densus 88

Jampidsus Janji Bongkar Keterlibatan Jenderal Purn Dalam Kasus Korupsi Timah, Singgung Sosok A dan B

Kejagung pun tak ingin isu keterlibatan purnawirawan dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu jadi liar.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie memastikan mengungkap dugaan keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengungkap dugaan keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kini isu keterlibatan jenderal purn bintang empat Polri sedang ramai jadi pembahasan.

Kejagung pun tak ingin isu keterlibatan purnawirawan dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu jadi liar.

Rencana pengungkapan sosok purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie menerangkan ihwal dugaan keterlibatan purnawirawan Polri dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Febrie mengklaim, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam perkara tersebut.

Dengan telah rampungnya penghitungan baru kerugian keuangan negara, Kejagung dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.

Febrie mengatakan, pihaknya akan mengungkap dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.

"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Febrie berujar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah diberi mandat untuk membuat nota pendapat, yakni sebuah usulan calon tersangka berdasarkan hasil persidangan.

Di sisi lain, Kejagung juga ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara timah ini.

Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa," ujar Febrie.

"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," imbuhnya.

Rencana Jampidsus itu disampaikan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved