Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kali Mangkir Panggilan Tahap 2, Center Information Public Desak Polisi Jemput Anna Maria Kondoy

Penyidik kepolisian telah memanggil Anna Maria Kondoy pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pemerhati hukum mendesak penyidik Polrestabes Makassar melakukan penjemputan paksa terhadap Anna Maria Kondoy selaku tersangka pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Diketahui, penyidik kepolisian telah memanggil Anna Maria Kondoy pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim. Namun, panggilan tersebut, tersangka mangkir.

Kemudian panggilan kedua dilayangkan untuk agenda pelaksanaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei 2024.

Pada panggilan kedua ini, tersangka Anna Maria Kondoy kembali mangkir dari panggilan kepolisian.

“Ada apa? Kenapa polisi tidak bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa untuk sebuah perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan jaksa sisa menunggu untuk menyidangkan perkara ini. Tersangka harusnya dijemput paksa,” kata Direktur Center Information Public (CIP) Ismail, Selasa (28/5/2024).

Terkait kondisi Anna Maria Kondoy disebut sakit dan berusia lanjut, Ismail dalam rilisnya menyebut sisi kemanusiaan harus tetap dijaga.

Caranya polisi saat melakukan penjemputan paksa untuk melaksanakan tahap dua bisa menggandeng dokter independen.

“Dokter independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penjemputan paksa. Intinya proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini menunggu upaya pihak penyidik Polrestabes Makassar melakukan proses tahap 2.

Yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan kepolisian (terkait proses tahap 2 dan penyerahan tersangka oleh polisi ke Kejari Makassar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad belum lama ini.

Diketahui, kasus dugaan mafia pertanahan telah bergulir cukup lama ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pengkaji untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke PN Makassar untuk disidangkan.

“Hasil penelitian tim pengkaji (kelengkapan berkas perkara) sudah lengkap. Untuk tahap dua kami tunggu dari kepolisian,” kata Maya As'ad.

Diketahui, kasus dugaan praktik mafia pertanahan yang mendudukkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka ini, karena dia mengklaim sebagai pemilik lahan di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, tindakan tersebut tidak berdasar dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

Klaim tersebut berlanjut pada gugatan perdata oleh Anna Maria Kondoy ke pengadilan sebagai buntut dari pemberian barcode terhadap sertifikat yang telah dinyatakan gugur haknya berdasarkan Surat Keterangan (SK) Dirjen Agraria yang dikuatkan oleh Putusan Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata.

Kendati demikian, pihak terkait dalam perkara ini sebelumnya turut menyayangkan langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seakan tidak menghiraukan dugaan kelalaian atau kurang kehati-hatian dalam menerima permohonan pemberian barcode untuk sertifikat yang telah gugur haknya.

Padahal diterimanya permohonan tersebut pada dasarnya merugikan pemegang hak atas tanah milik orang lain.

Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks.

Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.

Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.

Informasi dihimpun menyebut penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh penyidik kepolisian ke Kejari Makassar akan dilakukan pekan.

"Kami harap pihak kepolisian bisa menuntaskan perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada pihak kami yang dirugikan pada perkara ini," ujar kuasa hukum pemilik lahan yang sah, Muhammad Nursalam.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved