Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengelolaan Keuangan Optimal, Pemkot Parepare Kembali Raih Opini WTP BPK RI

Pemkot Parepare diganjar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah tahun anggaran 2023.

Penulis: Darullah | Editor: Kiki Content Writer
Humas Pemkot Parepare
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam didampingi Sekda Parepare, Muhammad Husni Syam terima sertifikat penghargaan atas prestasi Opini WTP di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kinerja pengelolaan keuangan Pemkot Parepare kembali mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkot Parepare diganjar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah tahun anggaran 2023.

Predikat Opini WTP ini merupakan yang kedelapan kalinya diraih Pemkot Parepare.

Penghargaan predikat Opini WTP ini diterima langsung Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam didampingi Sekda Parepare, Muhammad Husni Syam di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Senin (27/5/2024).

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali berterima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parepare yang telah berkomitmen dalam memberikan data dan informasi, serta menindaklanjuti secara cepat segala proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Tentunya predikat ini diraih tak lepas dari sinergitas bersama dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Sementara Sekda Parepare Muhammad Husni Syam berharap dengan diraihnya prestasi ini dapat terus menunjang pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi kedepannya.

"Kita berharap ke depan kita lebih optimal lagi khususnya dalam pengelolaan keuangan dengan baik," harapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa Opini WTP ini merupakan suatu prestasi khusus bagi pemerintah kota dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Itu berkat bimbingan bapak Pj Wali Kota Parepare yang menekankan kita untuk terus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," ujar Husni Syam.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved