Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apindo Tak Setuju Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Simpanan Tapera

Diketahui, gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
ilustrasi Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju gaji karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Diketahui, gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. 

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.  

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi meminta agar pemerintah meninjau kembali aturan tersebut dengan berbagai alasan.

“Terkait PP 21/2024 yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini, Apindo berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali,” kata Suhardi, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (28/5/2024).

Suhardi memaparkan, tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, kata dia, untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat.

Yakni pinjaman KPR sampai maksimal 500juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). 

“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan perbankan untuk mewujudkannya,” papar Suhardi.

Lalu Suhardi menyebut, dana MLT yang tersedia sangat besar yang tersedia dan sangat sedikit pemanfaatannyaz

Lebih dari itu, Suhardi mengatakan bahwa jika pemerintah tetap akan menerapkannya, diharapkan dimulai dulu dengan dana yanf terkumpul dari ASN, TNI/Polri untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. 

“Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta,” kata Suhardi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved