Pilkada 2024
Bawaslu Butuh 103 Tenaga PKD di Maros Sulsel
Saat ini calon PKD untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Maros jalani tes wawancara, di mana akan diambil 103 orang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bawaslu Maros membuka perekrutan calon pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa atau PKD untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan untuk Pilkada 27 November mendatang dibutuhkan 103 orang.
"Untuk ditempatkan satu per kelurahan dan desa," katanya, Senin (27/4/2024).
Pendaftaran PKD dilakukan sejak 18-24 Mei 2024.
Lalu kelompok kerja (Pokja) pembentukan PKD Pilkada 2024 verifikasi berkas dan dilanjutkan tes wawancara pada 27-28 Mei 2024.
Baca juga: 575 Calon PKD Bone Sulsel Bakal Tes Wawancara, Bawaslu Ingatkan Panwascam Tak Main Mata
Selanjutnya, secara serentak Panwascam se-Kabupaten Maros tes wawancara terhadap calon PKD.
"Secara keseluruhan, jumlah pendaftar dan kebutuhan telah mencapai target. Semua kelurahan dan desa terisi pendaftar PKD. Hari ini, calon PKD akan diwawancarai oleh panwascam secara serentak di 14 kecamatan," ujarnya.
Perekrutan ini bertujuan untuk mendapatkan PKD yang berintegritas, profesional, dan memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam mengawal jalannya demokrasi di tingkat kelurahan dan desa.
"Maka penting untuk melihat rekam jejak calon PKD, melalui wawancara tatap muka," tambahnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawal proses rekrutmen PKD.
Dengan memberikan masukan terhadap figur calon PKD yang mengikuti seleksi wawancara.
Melalui, tanggapan langsung ke Panwascam atau Bawaslu Maros.
Baca juga: Perjuangan Aziza Menjadi PKD, Tak Malu Meski Dipanggil Kurcaci
Bisa juga melalui media sosial official panwascam atau Bawaslu Maros.
103 PKD terpilih, akan bertugas melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah kerjanya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.