Pemilu 2024
2 PPK Luwu Sulsel Divonis 2 Bulan Penjara dan 3 Bulan Masa Percobaan
Dugaan pelanggaran anggota PPK Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur diteruskan Bawaslu Luwu ke penyidik kepolisian.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sanksi terhadap dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah diputuskan.
Dugaan pelanggaran anggota PPK Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur diteruskan Bawaslu Luwu ke penyidik kepolisian.
"Adapun temuan Bawaslu telah ditindaklanjuti dan diproses di Sentra Gakumdu dan berdasarkan hasil pembahasan, adanya tindak pidana pemilu yang terjadi di Bupon dan Lamasi Timur yang dilakukan oleh oknum anggota PPK dan telah dijatuhi putusan di pengadilan," jelas Ketua Bawaslu Luwu, Irpan.
Kata Irpan, satu orang anggota PPK Bua Ponrang dijatuhi hukuman dua bulan penjara lantaran melakukan tindak pidana Pemilu.
"Dan untuk PPK Lamasi Timur yang dijatuhi hukuman tiga bulan masa percobaan," ujarnya.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Makassar Cecar 12 Anggota PPS Dapil Mammarita
Baca juga: DKPP Temukan Fakta Baru di Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sulsel
Kedua anggota PPK yang berkasus itu dipastikan tidak dapat lagi menjadi penyelenggara Pemilu.
"Selain hukuman pidana yang dijalani oleh pelaku kami dari Bawaslu sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada PPK Bupon dan Lamasi Timur. Sanksinya diberikan oleh KPU sendiri kepada jajarannya," bebernya.
Preseden buruk itu menjadi pelajaran bagi penyelenggara AdHoc yang bertugas di Pilkada 2024.
"Sikap Bawaslu ke PPK dan PPS Pilkada agar kejadian serupa tidak terulang. Terhadap putusan pengadilan tersebut kami dari bawaslu menghargai dan menghormati," jelasnya.
"Keputusan tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi dalam proses Pemilukada nantinya. Dan Kami berharap bahwa Peyelengara PPK , PPS yang baru ini bisa lebih menjaga integritasya sebagai peyelengara Pemilu dan tidak melakukan hal yang mencederai proses demokrasi dan lembaganya," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.