Pemilu 2024
Update Terbaru Gugatan PPP di MK, Asa Amir Uskara-Aras Rebut Kursi Senayan dari TP-Rudianto
Update terbaru gugatan sengketa hasil Pemilu legislatif 2024 yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM -- Update terbaru gugatan sengketa hasil Pemilu legislatif 2024 yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana peluang Amir Uskara dan Muh Aras merebut kembali kursi DPR RI di Sulsel dari Rudianto Lallo dan Taufan Pawe?
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyerah untuk masuk kembali ke DPR RI Senayan.
Amir Uskara dan Muh Aras berpeluang merebut kembali kursi DPR RI jika gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejatinya Ami Uskara menempati posisi ketujuh dari delapan kursi diperebutkan di Dapil Sulsel I.
Peroleh suara Amir Uskara mencapai 94.287.
Begitupun Muh Aras menempati posisi keempat dari sembilan kursi diperebutkan di Dapil Sulsel II.
Perolehan suara Muh Aras mencapai 101.938.
Namun posisi Amir Uskara dan Muh Aras direbut oleh caleg Nasdem Rudianto Lallo dan caleg Golkar Taufan Pawe.
KPU mengumumkan perolehan suara PPP secara nasional di bawah 4 persen, atau ambang batas parlemen.
Lantas bagaimana update terbaru gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa pileg yang diajukan PPP untuk pemilihan anggota DPRD Papua Tengah dan anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 1 dan 2.
Putusan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan dismissal sengketa pileg, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah mempertimbangkan dalil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon terkait permohononan PPP yang tidak jelas.
Soal ketidakjelasan itu, kata KPU, pemohon tidak menjelaskan bagaimana peristiwa perpindahan suara PPP ke PDI Perjuangan dan tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan suara secara spesifik.
Tak hanya itu, lanjutnya, PPP juga tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan suara yang pindah dan dipindah itu dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif partai politik.
Bahkan, pemohon PPP juga meminta tiga alternatif petitum dengan pokok-pokok yang berbeda. Hal itu menyebabkan ketidakjelasan permintaan mereka selaku pemohon.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menerangkan, petitum dalam sebuah permohonan merupakan bagian yang sangat penting untuk dibahas.
Hal itu dikarenakan petitum berkaitan dengan permintaan pemohon kepada mahkamah.
Enny juga mengatakan, kejelasan petitum dalam suatu permohonan menjadi salah satu syarat formil yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2023.
"Namun karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Sehingga pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.
Sebelumnya, pemohon menduga telah terjadi kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
Ia mendalilkan terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.
Kuasa hukum pemohon menuturkan, berdasarkan kesepakatan noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, caleg pemohon bernama Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.
Adapun perhitungan internal partai menunjukkan, Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut.
Tapi, hanya sebanyak 1.025 suara yang tercatat.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara ini lantaran berhubungan dengan pengalamannya yang pernah berstatus sebagai politikus PPP, sebelum menjadi hakim konstitusi.
Daftar 24 caleg peraih suara terbanyak DPR RI Dapil Sulsel
Dapil Sulsel I
1. Nasdem: 279.914
Fatmawati Rusdi: 106.806
2. Golkar: 250.168
Hamka B Kady: 119.558
3. PKS: 230.113
Meity Rahmatia: 97.783
4. Gerindra: 196.736
Azikin Zolthan: 54.667
5. PAN: 154.706
Ashabul Kahfi: 92.606
6. PDIP:141.936
Andi Ridwan Wittiri: 80.364
7. PPP: 140.154
Amir Uskara: 94.287
8. PKB: 104.010
Syamsu Rizal: 48.794.
=====
Di luar kuota kursi
9. Nasdem: 93.306
Rudianto Lallo: 97 ribu
Dapil Sulsel II
1. Gerindra: 450.608
Andi Amar Ma'ruf Sulaiman: 187.919
2. Golkar: 309.692
Nurdin Halid: 70.681
3. Nasdem: 206.194
Teguh Iswara Suardi: 60.232
4. PPP: 171.049
Muh Aras: 101.938
5. Demokrat: 167.693
Andi Muzakkir Aqil: 50.935
6.PAN: 155.296
Andi Yuliani Paris: 122.929
7. Gerindra: 150.202
Andi Iwan Darmawan Aras: 161.560
8. PKS: 137.088
Ismail: 63.688
9. PKB: 104.780
Andi Muawiyah Ramli: 47.525
=====
Di luar kuota kursi
10. Golkar 103.230
Taufan Pawe: 57.955
Dapil Sulsel III
1. Nasdem: 389.947
Rusdi Masse: 161.301 (Petahana)
2. Gerindra: 313.615
Unru Baso: 88.683
3. Golkar: 254.365
Muh Fauzi: 99.690 (Petahana)
4. Demokrat: 158.375
Frederik Kalalembang: 51.664
5. Nasdem: 129.982
Eva Stevany Rabata: 73.910 (Petahana)
6. Gerindra: 104.538
La Tinro La Tunrung: 73.600. (Petahana)
7. PAN: 101.430
Muslimin Bando: 78.578
(Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.