Headline Tribun Timur
Nadiem: UKT Naik Hanya untuk Maba
BEM SI menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi negeri.
Nadiem: UKT Naik Hanya untuk Maba
* Akan Cek dan Evaluasi Kenaikan UKT
* Janji tidak Ada Kenaikan yang tidak Rasional
Jakarta, Tribun - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi negeri.
Pasalnya, UKT yang naik dinilai memberatkan mahasiswa serta orangtua.
DPR RI melalui Komisi X langsung merespons dengan menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Selasa (21/5).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat membahas tingginya biaya UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang masif diprotes oleh mahasiswa.
Dalam paparannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi jeritan mahasiswa yang mengeluhkan UKT yang naik drastis di sejumlah universitas negeri.
Nadiem menyampaikan desas-desus kenaikan UKT itu pun sudah sampai ke telinganya.
Dia menyebut, pihaknya akan segera mengecek dan mengevaluasi kabar tersebut.
Baca juga: Heboh Protes Mahasiswa Soal UKT, Rektor Unhas Prof JJ Jamin Biaya Kuliah Tidak Naik di 2024
Baca juga: Rektor: Tidak Ada Kenaikan UKT di Unhas
"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem.
Nadiem pun meminta semua perguruan tinggi untuk rasional dalam menaikan UKT mahasiswa.
Apalagi, kenaikan yang dilakukan sejumlah kampus dinilai tidak rasional.
"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," katanya.
Dia mengingatkan bahwa Kemendikbud memiliki peran yang kuat dalam mengendalikan UKT mahasiswa.
Sebab selama ini, yang menjadi dasar biaya UKT dilihat dari taraf ekonomi masing-masing mahasiswa.
"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," terangnya.
Nadiem juga memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya UKT, yang banyak diprotes para mahasiswa.
Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatunya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas, sehingga UKT itu selalu berjenjang.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit," kata Nadiem.
"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melaukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN, yang membuat kecemasan masyarakat.
Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek bakal berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT.
Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar itu komitmen pertama," ucap Nadiem.
Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan KIP Kuliah, untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.
"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," terangnya.
Dia pun menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem menjelaskan aturan Permendikbud Ristek hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.
Dia bilang, aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.
Dia menjelaskan bahwa penegasan itu sekaligus membantah spekulasi bahwa aturan Permendikbud Ristek jadi biang kerok kenaikan tidak wajar UKT mahasiswa. Padahal, anggapan itu tidak benar sama sekali.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ungkapnya.
Nadiem memastikan aturan baru itu sejatinya tidak berpengaruh kepada mahasiswa baru yang datang dari keluarga tingkat ekonomi belum memadai.
Sebab, aturan ini memberlakukan sistem tangga.
Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar.
Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.
HL TRIBUN TIMUR CETAK EDISI 22 MEI 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HL-TRIBUN-TIMUR-CETAK-EDISI-22-MEI-2024.jpg)