Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Editor:
Imam Wahyudi
ist
Pengacara Acram Mappaona Aziz (tengah) berfoto bersama mantan Direksi PT SCI Perseroda Rendra Darwis (dua dari kanan) dan Dedy Irfan Bachri (dua dari kiri).
"Akibat keputusan tanpa alasan yang sah dan patut itu menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini nama baik para penggugat," ujar Acram.
Atas fakta-fakta tersebut, sambung Acram, pihaknya meminta PTUN Makassar membatalkan SK pemberhentian direksi PT SCI Perseroda.
Selain itu, hakim PTUN diminta untuk mewajibkan kepada tergugat mencabut SK 220 dan mengembalikan para direksi tersebut ke posisi semula.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut.
Sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
PT SCI Perseroda
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Acram Mappaona Aziz
Rendra Darwis
Dedy Irfan
Baca Juga
Rendra Darwis, Asradi, dan Andry Arief Bulu Berebut Kursi Dirut PT SCI |
![]() |
---|
PT SCI Perseroda Sulsel Jalin Kerjasama dengan PT Humpuss, Terkait Energi, Agribisnis, dan Maritim |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Akan Buktikan Eks Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Langgar Prosedur |
![]() |
---|
8 Balon Wali Kota Makassar Perang Baliho di Makassar, Terbaru Eks Dirut Perseroda Sulsel |
![]() |
---|
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat Penjabat Gubernur Sulsel di PTUN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.