Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Pengacara Acram Mappaona Aziz (tengah) berfoto bersama mantan Direksi PT SCI Perseroda Rendra Darwis (dua dari kanan) dan Dedy Irfan Bachri (dua dari kiri). 

"Akibat keputusan tanpa alasan yang sah dan patut itu menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini nama baik para penggugat," ujar Acram.

Atas fakta-fakta tersebut, sambung Acram, pihaknya meminta PTUN Makassar membatalkan SK pemberhentian direksi PT SCI Perseroda.

Selain itu, hakim PTUN diminta untuk mewajibkan kepada tergugat mencabut SK 220 dan mengembalikan para direksi tersebut ke posisi semula.

Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut.

Sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved