Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo RUU Penyiaran

4 Poin Tuntutan KJPP soal RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID

Puluhan jurnalis mendesak DPRD Sulsel menolak RUU penyiaran dan hasil seleksi KPID.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) unjuk rasa di DPRD Sulsel Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan jurnalis mendesak DPRD Sulsel menolak RUU penyiaran dan hasil seleksi KPID.

Mereka menyuarakan penolakan dengan demo di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (22/5/2024) siang.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel menggeruduk DPRD Sulsel menolak RUU penyiaran dan hasil seleksi KPID.

Koordiantor Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. 

"Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," ujar Idris.

Baca juga: Didemo Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif Janji Tinjau Ulang Hasil Seleksi KPID

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. 

"Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat," tegasnya

Selain itu, KJPP juga menolak hasil perekrutan  komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. 

Hasil perekrutan itu cukup bermasalah. 

Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. 

Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel  periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran  yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

Kemudian dalam mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPID Sulsel.

Dalam proses fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. 

Temuan tersebut melanggar peraturan komisi penyiaran Indonosia nomor 02/P/KPI/04/2011, tentang pedoman rekrutmen komisi penyiaran Indonesia yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. 

Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved