Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Bagi Mahasiswa, Komisi X Desak Nadiem Revisi Aturan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Kenaikan UKT mahasiswa yang dianggap tak wajar mendapat perhatian Komisi X DPR RI.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar bagi mahasiswa dan calon mahasiswa.

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang dianggap tak wajar mendapat perhatian Komisi X DPR RI.

Komisi X adalah alat kelengkapan dewan yang mengurusi pendidikan.

Mitra kerjanya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Komisi X DPR RI meminta Nadiem merevisi isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan itu dinilai jadi dasar sejumlah perguruan tinggi menaikkan UKT mahasiswa.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni, mendesak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 direvisi.

Sebab, Permendikbud itu dinilai menjadi biang keladi kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tak wajar, di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni.

Sebab itu, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut.

Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak Kemendikbud Ristek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tandasnya.

Respons Nadiem Makarim

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved