Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 UMKM di Makassar Kantongi Sertifikat Halal Gratis, Diskop Gelontorkan Anggaran Rp67 Juta

Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Mohammad Rezha 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. 

Sebanyak 15 pelaku UMKM binaan inkubator center Kota Makassar menjadi penerima manfaat ini. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Mohammad Rheza mengatakan, sekitar Rp4 juta lebih anggaran untuk setiap UMKM disiapkan dalam rangka pengurusan dan penerbitan sertifikat halal ini.

Total anggaran disiapkan untuk 15 pelaku UMKM mencapai Rp67 juta. 

Hal tersebut dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan usaha para pelaku UMKM.

“Kami menyiapkan anggaran sekitar 67 juta untuk memfasilitasi 15 pelaku UMKM mengantongi sertifikat halal gratis. Estimasi anggaran sekitar Rp4 juta per UMKM,” ucap Mohammad Rheza, Selasa (21/5/2024). 

Tahun lalu, Dinas Koperasi dan UKM Makassar memfasilitasi pengurusan sertifikat halal secara gratis kepada pelaku UMKM

Namun kuota disiapkan hanya untuk delapan UMKM.

"Sama dengan tahun kemarin, kita kembali menyiapkan 15 kuota untuk pelaku UMKM, tapi tahun lalu hanya delapan UMKM yang memanfaatkan program ini," katanya. 

Reza menjelaskan di Kota Makassar, program sertifikasi halal terbagi atas dua macam. 

Pertama program reguler, program pengurusan sertifikasi halal berbayar atau disubsidi langsung oleh Pemkot Makassar kepada 15 produk UMKM yang lebih spesifik.

Sedangkan kedua ialah program self declaire yang bekerjasama Kemenag Kota Makassar dengan kuota 1.000 UMKM tahun ini. 

Hanya saja, program ini, diakui Reza belum begitu dioptimalkan oleh UMKM.

Kendati demikian, Rezha optimistis bahwa kedua program ini akan dimaksimalkan oleh pelaku UMKM menyusul kebijakan diwajibkannya UMKM mengantongi sertifikasi halal hingga batas waktu 17 Oktober 2024 

Hal itu sesuai aturan nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya UMKM untuk segera mengurus sertifikat halalnya terutama di sektor kuliner," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved