Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makna Sure' Maskot Pemilihan Wali Kota Makassar 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan maskot Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/RENALDI CAHYADI
Sure', maskot Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, saat diluncurkan KPU Makassar, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/5/2024) malam. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Renaldi Cahyadi

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan maskot Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.

Peluncuran maskot tersebut berlangsung di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/5/2024) malam.

Dalam peluncuran ini juga turut hadir Kepala Kesbangpol Kota Makassar Andi Mukti, Ketua KPU Sulsel Hasbullah serta perwakilan Forkopimda lainnya.

Maskot Pilwali Makassar diberi nama Sure' dengan bentuk seperti alat musik petik khas Makassar.

Adapun makna dari sure' yakni pesan kepada masyarakat agar datang memilih.

Sure' juga memiliki kepanjangan yaitu suara rakyat memilih.

Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat mengatakan, malam ini KPU Makassar memperkenalkan maskot untuk Pilwali Makassar.

Baca juga: Jadi Maskot di Pilgub Sulsel 2024, Apa Itu To Lempuq?

"Acara malam ini kami juga memperkenalkan maskot pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024," katanya.

Maskot itu, kata Yasir, akan menjadi simbol kedaerahan Makassar.

"Simbol Makassar yang majemuk, sipakatau, sipakalabbi sesuai dengan peluncuran kita malam ini," ungkapnya.

Lanjut Yasir, dirinya juga turut mengajak seluruh warga Makassar yang hadir dalam peluncuran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar itu agar menggunakan hak pilih mereka.

"Saya mengajak seluruh warga Kota Makassar yang hadir pada malam hari ini, ayo gunakan hak pilih anda dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024," jelasnya

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved