Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisioner KPID Sulsel

IJTI Tolak RUU Penyiaran, Desak Transparansi Hasil Seleksi KPI Sulsel

Sejumlah pasal dalam draft RUU penyiaran dinilai potensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan RUU berjalan.

|
Tribun-timur.com
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Jurnalis Televisi Sulawesi Selatan (IJTI Sulsel) menolak RUU penyiaran mengancam kebebasan pers.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran terus menuai kritik.

Sejumlah pasal dalam draft RUU penyiaran dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.

Sementara liputan investigasi dan eksklusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.

Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007.

Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.

Datanya bahkan telah dikantongi oleh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mohammad Sardi mengatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi selatan.

Masing-masing komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Kuat dugaan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup.

Hal tersebut diduga kuat melanggar peraturan KPI nomor: 02/p/kpi/04/2011, tentang pedoman rekrutmen komisi penyiaran Indonesia, yang tertera pada pasal 9 nomor 5 dan 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved