Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Sri Mulyani Setop Pencairan Gaji 13 ASN Tahun Ini

Setelah ditelusuri, narasi menyebutkan gaji 13 akan dihentikan tidaklah sepenuhnya benar.

Editor: Sudirman
Ist
Beredar narasi Sri Mulyani akan menghentikan gaji 13 untuk ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Sri Mulyani tak akan mencairkan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Narasi ini pertama kali dibagikan akun X @yaniarsim pada 17 Mei 2024.

Dalam narasi yang ia bagikan, ia menuliskan:

"Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

Nikmat keberlanjutan."

Benarkah demikian?  

Setelah ditelusuri, narasi menyebutkan gaji 13 akan dihentikan tidaklah sepenuhnya benar.

Faktanya, penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.

Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024.

Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.

"Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Sementara cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kesimpulan:

Klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13, tidak sepenuhnya benar.

Faktanya , penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.  

Narasi ini disadur dari Cekfakta.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved