Cek Fakta
Cek Fakta: Sri Mulyani Setop Pencairan Gaji 13 ASN Tahun Ini
Setelah ditelusuri, narasi menyebutkan gaji 13 akan dihentikan tidaklah sepenuhnya benar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Sri Mulyani tak akan mencairkan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Narasi ini pertama kali dibagikan akun X @yaniarsim pada 17 Mei 2024.
Dalam narasi yang ia bagikan, ia menuliskan:
"Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan."
Benarkah demikian?
Setelah ditelusuri, narasi menyebutkan gaji 13 akan dihentikan tidaklah sepenuhnya benar.
Faktanya, penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024.
Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.
"Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Sementara cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13, tidak sepenuhnya benar.
Faktanya , penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Narasi ini disadur dari Cekfakta.com
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.