Pilkada Gowa 2024
Amir Uskara Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati Gowa Sulsel di Partai Demokrat
Amir Uskara (Aura) telah kembalikan formulir pendaftaran bacalon bupati di partai Demokrat Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Pemilihan kepala daerah (Pikada) 2024 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin memanas.
Sejumlah figur pun tengah menjejaki koalisi dengan sejumlah partai.
Seperti, Amir Uskara (Aura) telah kembalikan formulir pendaftaran bacalon bupati di partai Demokrat Gowa.
Amir Uskara adalah Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia saat ini menjabat Anggota DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI.
Pengembalian formulir tersebut diwakili Tim Pemenangan Aura, H Darwis Nai beserta rombongannya.
Mereka disambut hangat oleh pengurus dan Ketua Tim 5 Desk Pilkada Gowa Partai Demokrat, Andi Lukman Naba di Kantor DPC Demokrat Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (18/5/2024).
Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengatakan, Amir Uskara telah mengembalikan formulir pendaftaran di dua partai.
Baca juga: Rismawati Kadir Nyampa Calon Tunggal Bacalon Wakil Bupati dari Demokrat Gowa Sulsel
Yakni, NasDem dan Demokrat.
"Saat ini pak Amir Uskara sudah mengembalikan 2 formulir ke partai Nasdem dan Demokrat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
PPP Gowa pemenang pemilu 2024.
Partai berlambang ka'bah ini berhasil meraih 12 kursi.
Sebelumnya, tiga figur juga telah mengembalikan formulir pendaftaran di partai Demokrat Gowa.
Mereka yakni, H Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio, Husniah Talenrang, dan Darmawangsyah Muin.
DPC Demokrat Gowa mendorong Rismawati Kadir Nyampa sebagai bacalon wakil bupati di Pilkada Gowa 2024.
Besok Husniah-Darmawangsyah Pidato Kemenangan di Masjid Agung Gowa, Undang Ribuan Pejuang Hati Damai |
![]() |
---|
Syukuran Kemenangan di Barombong, Bupati Gowa Terpilih Minta Dukungan Wujudkan Janji |
![]() |
---|
Bupati Gowa Terpilih Husniah Talenrang Temu Kangen Tim dan Relawannya di Pallangga |
![]() |
---|
Salim, Perusak Baliho Amir Uskara Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta |
![]() |
---|
Suara Raih 53,61 Persen, Husniah Talenrang Serukan Rekonsiliasi dan Hilangkan Perselisihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.