Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AJI Makassar: Tolak RUU Penyiaran karena Ancam Jurnalis dan Content Creator

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar menilai revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR akan membawa jurnalisme di Indonesia ke

Editor: Edi Sumardi
SURYA/PURWANTO
Aksi menolak RUU Penyiaran di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers. 

Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut:

a. menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional

b. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan

c. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan

d. menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

Sementara ayat (2) menyatakan LPB yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara isi siaran bermasalah, atau penghentian siaran.

Ayat (3) mengatur LPB melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.

3. Pasal 34F

Pasal 34F ayat (2) huruf e mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Peraturan ini bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur platform berbasis UGC.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur konten-konten yang didistribusikan melalui platform UGC.

4. Pasal 42

Pasal 42 ayat (1) mengatur "muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Namun, ayat (2) mengatur "menyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved