Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok, 19 Pelamar Dirut Perusda Makassar Bakal Ikut Tes Tertulis

19 pelamar lelang jabatan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar mengikuti tes tertulis pada Senin (20/5/2024) besok.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun timur
Suasana sekretariat pendaftaran lelang jabatan Direksi Perusda Makassar di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (6/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 19 pelamar lelang jabatan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar mengikuti tes tertulis pada Senin (20/5/2024) besok.

Uji kompetensi para pelamar akan berlangsung di ruang Sipakalebbi, lt 2 Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

Panitia Seleksi (Pansel), I Dewa Gede Widyadarma mengatakan, mereka akan diuji langsung oleh asesor dari kalangan psikolog.

Para asesor berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kota Makassar.

"Besok mereka ikut tes jam 8 pagi, untuk teknis seperti durasi dan jumlah soal semua diketahui oleh asesor," ucap I Dewa Gede Widyadarma, Minggu (19/5/2024).

Selanjutnya pada Selasa dan Rabu, seluruh peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah dan wawancara.

Agenda wawancara dilangsungkan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar, lt 2 Balai Kota.

Diketahui 19 pelamar lolos berkas atau seleksi administrasi lelang Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Pasar Makassar Raya.

Rinciannya, 9 pelamar untuk posisi Dirut RPH dan 10 Dirut PD Pasar Makassar Raya.

Para pelamar berasal dari beragam latar profesi.

Tiga diantaranya merupakan Direksi Perusda yang sementara menjabat.

Ketiga pejabat perusda tersebut ialah Plt Dirut PD Pasar Syamsul Bahri, Plt Dirut RPH Muhammad Idris, dan Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar, Sukarno Lallo.

Ketiganya mengincar jabatan yang sama, Dirut PD Pasar Makassar Raya

Beberapa pelamar yang lolos berkas juga merupakan kader parpol.

Misalnya Dewi Natalia (Demokrat) dan Zulkifli Tahir (Demokrat).

Menanggapi hal tersebut, Dewa-sapannya menyampaikan bahwa kader parpol boleh mendaftar asal bukan tedaftar sebagai pengurus atau struktur partai.

"Kalau dia tidak terdaftar sebagai pengurus parpol, caleg atau calon kepala daerah itu bisa ikut (lelang)," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved