Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Webinar Ikom UMI Makassar, AJI Makassar Ungkap RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Webinar ini digelar sebagai puncak rangkaian acara peringatan Hari Masyarakat Telekomunikasi dan Informasi Sedunia.

|
Editor: Ari Maryadi
Citizen Report
Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan webinar night bertajuk "Menyoal RUU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Pers?" Sabtu (18/5/2024). 

Manager Online In Charge Tribun Timur sekaligus Koordinator Divisi Organisasi dan Pendidikan AJI Makassar Edi Sumardi menambahkan sejumlah pasal RUU Penyiaran merugikan media.

Misalnya Pasal 8A Ayat 1 Huruf Q dan 42 ayat 2 karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal ini tugas Dewan Pers.

"Belum lagi di Pasal 51 E, sengketa akibat keluarnya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan. Jika RUU ini berlaku maka akan banyak jurnalis berpotensi masuk penjara," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved