Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPU Menangkan 75 Persen Putusan di MA, Ketua: Ini Tak Lepas dari Profesionalitas

Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 Putusan atau 75 persen diantaranya dimenangkan oleh KPPU. 

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
KPPU bertemu Mahkamah Agung, Jumat (17/5/2024) 

 

Makassar, Tribun – Sebesar 75 persen dari seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diputus pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh KPPU.

Hal ini menunjukkan bahwa Putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dengan Ketua MA Syarifuddin di Gedung MA Jumat (17/5/2024), seperti dipaparkan dalam rilisnya.

Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA. 

Terdapat total 401 Putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini.

Dua ratus di antaranya atau 60 persen diajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.

Dari jumlah tersebut, 186 Putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung

Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 Putusan atau 75 persen diantaranya dimenangkan oleh KPPU

Ketua KPPU menyebutkan ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.

“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar yakni 75 persen putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan professional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari Putusan”, jelas Ketua KPPU.

Selain membicarakan perkembangan positif Kasasi tersebut, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Juga koordinasi pengembangan kapasitas Anggota KPPU dan Hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

KPPU mentargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria. Serta dari KPPU, antara lain Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.(rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved