Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Dibela JK Dalam Kasus LNG, Berprestasi saat Menjabat

Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan JK.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang dibela Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang dibela Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Jusuf Kalla mengaku heran Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Pasalnya, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina.

Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan JK.

 JK mengaku bingung karena bekas Dirut Pertamina bisa jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.

"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.

"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.

"Tidak," jawab JK.

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Profil Karen Agustiawan

Sosok Karen Agustiawan direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.

Karen  membukukan sukses yang gemilang selama masa kepemimpinannya di Pertamina.

Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.

Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.

Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.

Sebelumnya, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia. Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.

Karen Agustiawan merupakan lulusan jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983.

Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:

1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), 5 Februari 2009 - 2015.

2. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Maret 2008 – 5 Februari 2009.

3. Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero), Desember 2006.

4. Perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management, 2002-2006.

5. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Departemen ESDM, 2000.

6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina

7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.

8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.

9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.

10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.

11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.

JK Singgung Jokowi

Kebijakan impor energi era Jokowi dibahas Jusuf Kalla saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan didakwa terkait korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

JK menyinggung Jokowi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Pada persidangan ini JK cenderung menerangkan terkait kebijakan pemerintah terkait energi.

Dari keterangannya, JK sempat menyinggung aksi Jokowi yang banyak mengimpor, terlebih dari Cina.

Katanya, kebijakan demikian merupakan hasil dari produk aturan yang sudah ada sejak zaman JK pertama kali menjadi Wapres.

"Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangi persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor Cina.

Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," kata JK yang duduk di kursi saksi.

JK mengungkapkan bahwa kebijakan itu merupakan wajar untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Menurutnya hal itu juga dapat menarik perhatian para investor asing ke Indonesia.

Dia pun mengibaratkan pemenuhan kebutuhan energi nasional dan investasi layaknya hubungan ayam dan telur alias tidak bisa diplih mana yang lebih dulu ada.

"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, " ujar JK

Jika investor tak diberi jalan, maka pemenuhan energi nasional akan terancam kurang.

Padahal energi merupakan kebutuhan krusial sebagaimana pangan.

"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved