Pemkot Makassar dan YLBHI-LBH Perkuat Kolaborasi Terapkan Keadilan Restoratif
Seminar publik ini berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, berlangsung di Hotel Four Point Makassar Kamis, (16/5/2024).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR.COM
Flayer Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.
Ia menilai, pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya" ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerjasama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan.
Serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ditolak Warga Tamalanrea, Pemkot Makassar Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL |
![]() |
---|
Beda Jeneponto dan Bone, PBB Makassar Tahun 2025 Tak Naik |
![]() |
---|
Munafri dan Danny Kompak Antar Makassar Raih Penghargaan Presiden |
![]() |
---|
Danny Pomanto Gagal Nikmati Hari Kemerdekaan di Rumah, ARA Keliling Naik Bajaj |
![]() |
---|
Makassar Bakal Terima Parasamya Purnakarya Nugraha 2026, Danny Pomanto Puji Munafri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.