Makassar Mulia
Pemkot Makassar Akomodir 512 Laskar Pelangi Lewat Skema PJLP Tahap 2
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengakomodir tenaga Laskar Pelangi belum terangkat melalui skema pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP).
Setelah sebelumnya 2.624 tenaga operasional 24 jam diselamatkan lewat PJLP tahap pertama, kini giliran tenaga administrasi yang akan dipastikan keberlanjutannya.
Rapat pembahasan PJLP tahap dua telah digelar Pemkot Makassar pada Selasa (23/9/2025), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda.
“Per 1 Oktober, status Laskar Pelangi akan dihentikan. Mereka akan dialihkan ke PJLP, asal sesuai persyaratan dan regulasi,” ujar Zulkifli di Balaikota Makassar, Kamis (25/9/2025).
Sebanyak 512 orang akan diakomodir pada tahap dua ini, terdiri dari tenaga administrasi dan operasional.
Termasuk mereka tidak ikut tes PPPK karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau kendala teknis lainnya.
“Dari laporan, ada 263 orang tidak lulus. Ada yang TMS, tidak ikut ujian, atau tidak diusulkan,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Makassar Dorong Mahasiswa PBSI UNM Perkuat Literasi
Pemkot akan menganalisis kebutuhan masing-masing perangkat daerah sebelum penempatan.
Zulkifli berharap seluruh tahapan PJLP rampung sebelum 1 Oktober agar tidak mengganggu proses penggajian.
“Gaji PJLP tetap sama seperti saat mereka berstatus Laskar Pelangi. Hanya saja, alokasinya masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkot juga menepati janji mengakomodir keluarga almarhum Abay atau Muhammad Akbar Basri, korban meninggal saat kerusuhan di DPRD Makassar, 28 Agustus lalu.
Permintaan keluarga agar salah satu anggota menggantikan posisi Abay sebagai staf DPRD Makassar disambut baik Wali Kota Munafri Arifuddin.
Kepala BKPSDMD Makassar, Kemelia Thamrin Tantu, menyebut salah satu saudara Abay akan diakomodir sebagai PJLP.
“InsyaAllah diakomodir. Kalau memang berminat dan DPRD masih membutuhkan, akan ditempatkan di sana,” ujarnya.
Jika tidak tersedia formasi di DPRD, penempatan akan disesuaikan di perangkat daerah lain.
Calon PJLP wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. (*)