Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Bingung Regulasi Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih bingung terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (13/5/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih bingung terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, pihaknya belum tahu soal regulasi apakah caleg terpilih harus mundur atau tidak.

Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPU RI.

"Kami masih menunggu arahan dan penjelasan lebih lanjut dari KPU pusat mengenai hal ini," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (15/5/2024) siang.

"Saat ini juga pimpinan KPU RI masih sedang rapat dengar pendapat (RDP) terkait regulasi Pilkada bersama Komisi II DPR RI," tambahnya.

Ketua KPU RI Calon Terpilih Harus Mundur Jika Maju dalam Pilkada 2024

Baca juga: Samakan Pilkada 2018, KPU Prediksi Pilgub Sulsel 2024 Juga Diramaikan 4 Paslon

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan tegas menyatakan bahwa para calon terpilih untuk DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri jika berniat maju sebagai calon kepala di Pilkada 2024.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/5), Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka juga diwajibkan untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota," katanya.

"Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.

Lanjutnya, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. 

Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen pengajuan pengunduran diri itu paling lambat diterima lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Untuk dokumen ketiga, berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Katakanlah, simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," jelas Hasyim.

"Untuk anggota DPR, DPD, ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," lanjutnya.

Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang, apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD

KPU Tak Konsisten dengan Pernyataannya 

Sebelumnya, Hasyim menyebutkan, caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol."

"Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved