FISIP Unhas Bahas Peran Legislatif dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial
Kegiatan ini berlangsung di aula LPPM Unhas, selama dua hari, Rabu-Kamis (15-16/5/2024) dan dihadiri oleh 100 peserta dari 9 fakultas di lingkungan
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Parlemen Kampus 2024.
Kegiatan ini berlangsung di aula LPPM Unhas, selama dua hari, Rabu-Kamis (15-16/5/2024) dan dihadiri oleh 100 peserta dari 9 fakultas di lingkungan Unhas.
Parlemen Kampus 2024 merupakan acara edukatif yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran legislatif dan kebebasan berpendapat di media sosial.
Pembukaan acara dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kerjasama Prof Farida Patittingi, Dekan FISIP Unhas Prof Dr phil Sukri, Anggota Komisi I DPR RI Dr Sukamta, Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Jenderal DPR RI Ir Sumariyandono.
Kemudian hadir pila Deputi Bidang Persidangan Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini, dan Kepala Biro Protokol & Humas Sekjen DPR RI Drs Suratna.
Prof Farida Patittingi memberikan apresiasinya atas terselenggaranya Parlemen Kampus 2024.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam memperkaya wawasan mahasiswa tentang proses legislasi dan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab di era digital.
“Saya berharap acara ini bisa menjadi wadah bagi mahasiswa untuk belajar dan berkontribusi dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik di masa depan," kata Prof Farida, dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Ir Sumariyandono mengatakan, Parlemen Kampus ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana DPR RI bekerja dan bagaimana proses legislasi berjalan.
“Mahasiswa adalah agen perubahan, dan melalui kegiatan ini, mereka bisa memahami peran mereka dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik dan berkontribusi secara positif dalam demokrasi,” kata Sumariyandono.
Parlemen Kampus 2024 mengusung tema Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial yang Bertanggung Jawab: Tinjauan dari Sudut Pandang UU ITE.
Keynote speaker acara ini, Dr Sukamta, anggota DPR RI Komisi I, menyampaikan harapannya kepada para peserta.
“Semoga dari sini muncul legislator dan pemimpin masa depan dari kegiatan ini. DPR adalah tempat pembuat kebijakan, dan andalah anak muda yang mengerti kehidupan digital yang akan menyusun kebijakan sehingga lebih kontekstual dan kritis,” katanya.
Sukamta juga menambahkan bahwa UU ITE lahir bukan untuk membatasi, tapi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital.
Rangkaian kegiatan Parlemen Kampus terdiri atas dua kegiatan utama, yakni seminar nasional pada hari pertama dan simulasi persidangan pada hari kedua.
Enam Polisi Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penganiayaan di Takalar |
![]() |
---|
Cerita Andi Ina Kartika Sosok Abay Korban Pembakaran Kantor DPRD Makassar |
![]() |
---|
Tujuh Isi Maklumat Rektor Unhas Pasca Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Sejarah Kelam Kantor DPRD, M Roem Minta Pimpinan Turun ke Masyarakat dan Masuk Diskusi di Kampus |
![]() |
---|
Syaiful Akbar Kasi Kesra Meninggal di DPRD Makassar Dimakamkan di Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.