Pilkada 2024
567 Calon Anggota PPS di Maros Bakal Ikut Tes Tulis 17 Mei 2024
Ada 567 orang PPS yang dinyatakan memenuhi syarat dan dua orang tidak memenuhi syarat, selanjutnya akan tes tertulis.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 567 calon anggota PPS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengikuti tes tulis.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah mengatakan tes tertulis akan dilakukan di SMK Negeri 1 Maros, Jl Ps Ikan, Allepolea, Kecamatan Lau, Maros pada 17-18 Mei 2024.
"Ada 567 orang PPS yang dinyatakan memenuhi syarat dan dua orang tidak memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan tes tertulis," ujarnya.
Ia menjelaskan akan ada beberapa hal yang perlu dipelajari calon anggota PPS.
"Tesnya seputar kepemiluan tentang tugas PPS, pengetahuan umum, wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Baca juga: Bocoran Soal Seleksi PPS Wajib Dipelajari Jika Mendaftar Penyelenggara Pilkada, Lengkap Jawaban
Nurul Amrah menyebutkan pihaknya membutuhkan tiga orang di tiap desa/kelurahan.
"103 desa/kelurahan di Kabupaten Maros, kebutuhan 3 PPS per desa/kelurahan jadi totalnya 309," ujarnya.
PPS dibentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Untuk gaji yang akan diterima berbeda antara anggota dan ketua PPS.
"Ketua PPS Rp1,5 juta/bulan dan Anggota PPS Rp1,3 juta/bulan," sebutnya.
Berikut jadwal seleksi PPS di Kabupaten Maros:
Seleksi tertulis, 17-18 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi terulis calon anggota PPS, 19-20 Mei 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13-20 Mei 2024
Wawancara calon anggota PPS, 21-23 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24-25 Mei 2024
Penetapan anggota PPS, 25 Mei 2024
Pelantikan anggota PPS, 26 Mei 2024
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.