Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Samakan Pilkada 2018, KPU Prediksi Pilgub Sulsel 2024 Juga Diramaikan 4 Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memprediksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan menampilkan dinamika serupa dengan Pilkada 2018.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya saat jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/5/2024) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memprediksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan menampilkan dinamika serupa dengan Pilkada 2018.

Di mana ada empat pasangan calon (paslon) akan bertarung di Pilkada Sulsel 2024.

Hanya saja, pertarungan Pilgub Sulsel kali ini, dipastikan tidak ada paslon mengikuti jalur independen atau non-partai politik. 

Sedangkan, Pilkada sebelumnya tercatat ada satu paslon jalur independen.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menerangkan pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pencalonan lewat parpol.

Di mana pasal itu mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Sulsel.

Hal ini untuk dapat mengusung kandidat dalam Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwali Makassar 2024

"Kalau melihat simulasi dari konstalasi politik hasil Pemilu 2024 mungkin maksimal empat paslon," kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, (13/5/2024) dini hari.

Adapun syarat pengusungan calon minimal 17 kursi.

Partai Nasdem jadi pemenang di Sulsel dengan perolehan 17 kursi.

Partai Golkar berada di posisi kedua dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 8 kursi.

Sedangkan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing 7 kursi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilgub Sulsel 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pertarungan Pilgub Sulsel 2024

Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel melalui jalur independen atau non-partai politik telah ditutup pada Minggu (12/5/2024). 

Walau batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 Wita, tidak ada satupun individu yang mendaftar sebagai calon independen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, tim helpdesk yang menangani terkait dengan dukungan syarat minimal calon perseorangan itu telah bekerja sejak tanggal 8-12 Mei 2024.

"Namun, hingga pukul 23:59 Wita, hingga detik ini belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel," kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/5/2024) dini hari.

Olehnya, Ahmad Adiwijaya mengatakan tidak ada calon independen pada kontestasi Pilgub Sulsel 2024. 

Dengan demikian, pertarungan Pilgub Sulsel akan terfokus pada kandidat yang diusung oleh partai politik (parpol).

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus 2024 mendatang.

"Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024," katanya.

Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut dijelaskan, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, maka setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik.


Berikut Jumlah Perolehan kursi DPRD Sulsel Periode 2019-2024


1. Nasdem 17 kursi


2. Golkar 14 kursi


3. Gerindra 13 kursi


4. PPP 8 kursi


5. PKB 8 kursi


6. Demokrat 7 kursi


7. PKS 7 kursi


8. PDI Perjuangan 6 kursi


9. PAN 4 kursi


10. Hanura 1 kursi


Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:


27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;


24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;


5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;


31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;


27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;


27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;


22 September 2024: Penetapan pasangan calon;


25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;


27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;


27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved