Pilkada 2024
Penyebab Pendaftar Perseorangan di Pilkada 2024 Berkurang, Revisi PKPU dari Pilkada ke Pilkada
Sebab calon perseorangan tidak hanya harus menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir duk
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada 2024 cenderung mengalami penurunan dibandingkan pilkada sebelumnya.
Hal ini tak lepas dari persyaratan KPU yang dirasa semakin berat.
Hal itu disebabkan adanya revisi aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Temuan itu disampaikan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
"Persyaratan calon perseorangan ini memang berat. Dari Pilkada ke Pilkada ada revisi aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang semakin berat," kata dia.
Sebab calon perseorangan tidak hanya harus menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir dukungan.
Sehingga, lanjut Nenni, para kandidat lebih banyak yang memilih untuk mendaftar pilkada melalui jalur partai politik (parpol).
Hal ini juga dikarenakan persaingan modal sosial dan kapital yang kuat. Sehingga semakin mengecilkan peluang bersaing calon perseorangan.
"Beberapa kandidat yang dulu memiliki niat maju di perseorangan ketika dilakukan wawancara oleh DEEP saat melakukan pemantauan memang sangat berat sekali," ujar Neni.
"Para kandidat ini juga menyampaikan lebih baik daftar melalui jalur parpol atau gabungan parpol. Karena mencari dukungan dianggap lebih berat juga," ia menambahkan.
KPU RI masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.
"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.
Lalu kemudian syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.