Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Penyebab Pendaftar Perseorangan di Pilkada 2024 Berkurang, Revisi PKPU dari Pilkada ke Pilkada

Sebab calon perseorangan tidak hanya harus menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir duk

Editor: Ansar
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada 2024 cenderung mengalami penurunan dibandingkan pilkada terakhir. Hal ini tak lepas dari persyaratan yang dirasa kian berat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada 2024 cenderung mengalami penurunan dibandingkan pilkada sebelumnya.

Hal ini tak lepas dari persyaratan KPU yang dirasa semakin berat.

Hal itu disebabkan adanya revisi aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Temuan itu disampaikan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

"Persyaratan calon perseorangan ini memang berat. Dari Pilkada ke Pilkada ada revisi aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang semakin berat," kata dia.

Sebab calon perseorangan tidak hanya harus menyerahkan kartu tanda penduduk atau KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, tapi juga formulir dukungan.

Sehingga, lanjut Nenni, para kandidat lebih banyak yang memilih untuk mendaftar pilkada melalui jalur partai politik (parpol).

Hal ini juga dikarenakan persaingan modal sosial dan kapital yang kuat. Sehingga semakin mengecilkan peluang bersaing calon perseorangan.

"Beberapa kandidat yang dulu memiliki niat maju di perseorangan ketika dilakukan wawancara oleh DEEP saat melakukan pemantauan memang sangat berat sekali," ujar Neni.

"Para kandidat ini juga menyampaikan lebih baik daftar melalui jalur parpol atau gabungan parpol. Karena mencari dukungan dianggap lebih berat juga," ia menambahkan.

KPU RI masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.

"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.

Lalu kemudian syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved