24 September 2024 Caleg Terpilih DPRD Sulsel Dilantik
Partai besutan Surya Paloh itu mengukuhkan posisinya sebagai kekuatan politik dominan di Pemilu Sulsel 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Utamanya dalam mencegah korupsi dan menjaga integritas sebagai penyelenggara negara.
"Kalau tidak mencantumkan LHKPN-nya, maka kami tidak akan mencantumkan nama mereka dalam penyampaian caleg terpilih yang akan dilantik," katanya.
Aturan pelaporan harta kekayaan caleg terpilih diatur dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Selain itu, Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan bahwa jika caleg terpilih tidak mematuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
Olehnya KPU Sulsel memiliki kewenangan untuk tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik.
Berikut daftar 85 Caleg di 11 daerah pemilihan melenggang ke DPRD Sulsel periode 2024-2029:
A. Dapil I (Makassar A)
1. Nasdem: 82.878
Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal: 46.375
2. Gerindra: 73.683
Fadel Muhammad Tauphan Ansar: 27.578
3. Golkar: 48.923
Munafri Arifuddin: 29.802
4. PDIP: 36.923
Fadli Ananda: 18.898
5. Demokrat: 35.418
Fatma Wahyuddin: 22.202
6. PKS: 33.165
Yeni Rahman 9.228
7. Nasdem: 27.626
Andre Prasetyo Tanta: 25.776
8. PKB: 26.761
Fauzi Andi Wawo: 17.807
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-Sulsel-Kota-Makassar-1112.jpg)