Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serahkan Amicus Curiae ke PN Makassar Soal Gugatan 2 Media, Direktur LBH Pers Tak Temukan PMH

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae adalah upaya memberikan pertimbangan terhadap hakim yang menangani gugatan terhadap media

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sudah memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Kasus gugatan terhadap dua media dan jurnalis di Kota Makassar masih bergulir di Pengadilan Negeri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta sudah memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.

Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae adalah upaya memberikan pertimbangan terhadap hakim yang menangani gugatan terhadap media dan jurnalis.

"Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung. Menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non-litigasi," kata Ade saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan.

Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.

"Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae," ungkapnya.

Ade memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat.

Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.

"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya.

Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti.

Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.

"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ujarnya.

Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua, mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat.

Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.

"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.

Sebelumnya, Ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman menegaskan, tak ada perbuatan melawan hukum bagi dua media dan jurnalis di Makassar dalam gugatan yang dilayangkan oleh Eks Stafsus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum. Sebab, pelanggaran etik harus diselesaikan lewat etik pula," tegas Herlambang.

Terlebih lagi, lanjut Herlambang, jika hak jawab telah dipenuhi sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, maka sengketa pers yang dimaksud seharusnya telah berakhir.

Jika seseorang merasa masih belum puas atas pelaksanaan rekomendasi tersebut, maka tempatnya bukanlah di Pengadilan Negeri tapi kembali ke Dewan Pers.

"Dan kewenangannya Dewan Pers untuk menyelesaikan, mekanismenya ya hak jawab itu, sesederhana itu. Kasus ini sebenarnya kasus mudah, kasus mudah," kata Hambalang.

"Karena banyak sekali pembelajaran hukum sebelumnya untuk mengatakan kasus ini kasus mudah, apalagi ini urusannya pejabat publik, gak pake pers saja sebenarnya bebas ya," lanjut Herlambang.

Seperti diketahui, dua media di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.co.id dan dua wartawan digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh eks stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Penguggat menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp700 miliar.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved