Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Anak Buah Prabowo Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Malut, Kongkalikong Bareng Gubernur

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Editor: Alfian
ist
Muhaimin Syarif Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara bersama Prabowo Subianto. Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka korupsi izin tambang Maluku Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dikabarkan Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin Syarif yang juga anak buah Prabowo Subianto itu ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan dua tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba [Gubernur Maluku Utara], diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Ali menegaskan bahwa meskipun demikian, ia tidak akan mengungkap identitas dua tersangka baru.

Menurutnya, pengumuman tersangka baru akan dilakukan pada saat proses penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Abdul Gani Eks Gubernur Maluku Utara, Dituduh KPK Terima Uang Tambang

Muhaimin Syarif telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 20 April 2024. Saat itu, penyidik menanyakan kepada Muhaimin Syarif tentang aliran uang dari kontraktor kepada Abdul Gani.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Kronologi Kasus

Kasus Abdul Gani bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Maluku Utara; Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Daud Ismail (DI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan Abdul Gani; Stevi Thomas (ST), Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL); dan Kristian Wuisan (KW), seorang swasta.

Dalam perkara ini, Abdul Gani terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Abdul Gani memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mengusulkan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

Nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Termasuk pembangunan ruas jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta ruas jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.

Abdul Gani kemudian menentukan besaran setoran yang harus diberikan oleh para kontraktor dari proyek-proyek tersebut.

Selain itu, dia juga setuju untuk meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan dengan cepat.

Salah satu kontraktor yang menang dalam lelang dan bersedia memberikan suap adalah Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekira Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/06/kpk-tetapkan-ketua-dpd-gerindra-sebagai-tersangka-baru-kasus-suap-gubernur-maluku-utara-abdul-gani?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved