Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil dan Harta Kekayaan Abdul Gani Eks Gubernur Maluku Utara, Dituduh KPK Terima Uang Tambang

Ali mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, diduga terima sejumlah uang dari para kontraktor tambang.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penerimaan uang dari para kontraktor tambang tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan awal mula Gani terima uang kontraktor.

Ali mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara, Senin, 12 Februari.

Lima saksi dimaksud yakni, Miftah Baay, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara; Idrus Assagaf, PNS Pemprov Maluku Utara; Hengky Go, swasta; Irfan Hasnudin, swasta; dan Jusman Adam alias Jusman, Staf Honorer Dinas PUPR.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. 

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved