Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lengkap! Isi Draft Pengadilan Alasan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Bahas Dada Rata dan Mertua

Isi gugatan bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

|
Editor: Ina Maharani
handover
Ria Ricis dan Teuku Ryan serta berkas perceraian 

Makassar, Tribun - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi cerai, kini isi putusan perceraian mereka ramai diperbincangkan di media sosial.

Isi gugatan cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan bocor.

Isi gugatan bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Salah satu gugatan Ria Ricis, tentang sikap Teuku Ryan yang mengomentari fisiknya.

"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya,”

“Hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implant) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat," poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.

Ria Ricis pernah disebut terlalu kurus sampai dada yang terlalu rata.

"Karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, ‘badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”.

“Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap terlalu rata," lanjutnya.

 

Duduk Perkara


Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;

3. Bahwa selama ikatan perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah telah campur (ba’da dukhul) sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang diberi nama: ANAK I, Lahir: 26 Juli 2022 di Tangerang Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Lahir No.: 044/SKL/BM- RM.02/VII/2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Ibu & Anak (RSIA) Bina Medika, tertanggal 26 Juli 2022;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved