Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Buntut Tak Gelar PSU Pemilu 2024, DKPP Sidang Anggota KPU Maros Sulsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Suasana ruang sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (6/5/2024) pagi.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulsel, Senin (6/5/2024).

Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, pagi.

DKPP menyidang anggota KPU Maros lantaran tak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cenrana. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini merujuk pada perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024.

Perkara ini diadukan oleh Syukri. 

Ia mengadukan Ketua KPU Maros Jumaedi, anggota KPU Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai V didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca juga: Chaidir Syam-Suhartina Bohari Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros Sulsel 2024

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin langsung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved