Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu 30 Kg di Barru

Napi Lapas Tarakan Kendalikan Sabu Senilai Rp46 Miliar di Sulsel, Polisi Selamatkan 150 Ribu Jiwa

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, nilai fantastis dari sabu itu tidak sebanding dengan kerusakan ditimbulkan di masyarakat.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi merilis langsung pengungkapan sabu seberat 30 Kilogram yang masuk ke Kabupaten Barru di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (30/4/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru terus menyelidiki asal narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang disita polisi di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Rabu (24/4/2024) lalu.

Bahkan, pengembangan dilakukan hingga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Bobi Robinsar memimpin pengembangan kasus besar itu.

Dalam kasus penyelundupan sabu 30 kilogram ini, satu orang berinisial MZ telah tersangka.

MZ merupakan orang yang menjemput barang haram tersebut di KLM Bukit Arafah di Pelabuhan Awerange Barru.

Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto membenarkan terkait proses pengembangan penyelidikan dilakukan pihaknya.

"Tim Satres Narkoba belum pulang. Masih di Tarakan untuk melakukan proses pengembangan penyelidikan," katanya, Jumat (3/5/2024) lalu.

Baca juga: Pendemo di Jl Sultan Alauddin Makassar Sulsel Terciduk Bawa Narkoba dan Badik, 52 Orang Diamankan

AKBP Dodik Susianto mengungkapkan, pengembangan penyelidikan hingga Tarakan karena sabu seberat 30 kg tersebut diduga dikendalikan seorang narapidana dengan panggilan Bos AD di Lapas Tarakan.

Bahkan, Bos AD di awal Maret 2024 meloloskan sabu seberat 17 kilogram di Pelabuhan Awerange.

Proses pengamanan 30 kg sabu-sabu oleh Polres Barru di Pelabuhan Awerange pada Rabu, (24/4/2024). 
Proses pengamanan 30 kg sabu-sabu oleh Polres Barru di Pelabuhan Awerange pada Rabu, (24/4/2024).  (TRIBUN TIMUR)

Sabu tersebut kemudian diedarkan di Kabupaten Sidrap.

Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Sidrap Ditangkap Black Lion di Maros, Nekat Sembunyikan Sabu di Pantat

"Bos AD ini di awal Maret 2024 lalu, pernah meloloskan sabu-sabu miliknya seberat 17 kilogram," katanya. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat merilis kasus ini Polda Sulsel pada Selasa (30/4/2024) menyebut sabu 30 kilogram memiliki nilai pasar Rp46 miliar.

Sebab, satu gram sabu tersebut dijual Rp1,2 juta. 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, nilai fantastis dari sabu itu tidak sebanding dengan kerusakan ditimbulkan di masyarakat.

Jika satu gram, dapat dinikmati lima orang pengguna, kata Andi Rian, maka akumulasi orang terselamatkan dari 30 kilogram sabu itu mencapai 150 ribu jiwa.

"Tetapi bukan soal nilainya, lebih ke dampaknya terhadap masyarakat. Bayangkan kalau 1 gram bisa dipakai 5 orang, 5 Kali 30 ribu gram," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved