Opini
Bola Salju Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Desa
Salah satu program unggulan dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yaitu, membangun Indonesia dari desa.

Karena kebijakan ini, banyak Desa yang mampu berakselerasi dan menjadi Desa maju.
Tapi ada banyak pula Kepala Desa dan aparatny berurusan dengan hukum karena penyelewengan tata kelola manajemen dan keuangan.
Banyak menjadi korban atas kesilaun dana desa yang berujung di balik jeruji besi. Ungkapnya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyelewengan tatakelola manajemen dan keuangan desa.
Korupsi dana desa kian massif.
Kepala Desa dan Aparat Desa menjadi elit, bahkan raja-raja kecil di daerahnya masing-masing.
Rompi kuning kian sering terlihat di media-media yang dikenakan Kepala Desa dan Aparat Desa.
Itu karena kurangnya pemahaman yang memadai dalam tatakelola manajemen dan keuangan desa.
Ada juga korupsi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Fenomena tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pada tata kelola manajemen dan keuangan desa.
Seperti kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Kediri. Yaitu dugaan ‘sakandal’ pengisian perangkat desa.
Menurut Kompak Indonesia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.
Kabarnya ada jual beli jabatan untuk pengisian jabatan aparat desa.
Polda Jatim saat sedang mengusut tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa Kabupaten Kediri.
Ini patut kita apresiasi. Kita berharap bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Kenapa? Ini adalah pintu gerbang masuknya tindak pidana korupsi dalam tatakelola dana desa. Ini adalah virus yang harus diamputasi bagi dana Desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.