Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Harta Dirjen Bea Cukai Askolani Capai Rp 51,8 M, Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Merujuk LHKPN KPK, Dirjen Bea Cukai Askolani memiliki total kekayaan senilai Rp 51.872.392.622 dari beberapa sumber kekayaan.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani usai melakukan rapat koordinasi pangan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Baru-bariu ini, Askolani jadi sorotan netizen usai disebut punya harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar. 

Gaji PNS Bea Cukai

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

1. Gaji PNS Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved