Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Rincian Gaji PPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). Lantas berapa gaji PPS Pilkada 2024?

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock
Ilustrasi gaji PPS Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024).

Pendaftaran PPS hingga Sabtu, 11 Mei 2024.

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.

Salah satu kata kunci yang ramai dicari terkait PPS Pilkada 2024 yakni gaji PPS.

Lantas berapa gaji PPS Pilkada 2024?

Berikut rinciannya, termasuk gaji PPK, KPPS, dan Pantarlih.

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved