Pilkada 2024
Rincian Gaji PPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024). Lantas berapa gaji PPS Pilkada 2024?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dibuka hari ini, Kamis (2/5/2024).
Pendaftaran PPS hingga Sabtu, 11 Mei 2024.
Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.
Salah satu kata kunci yang ramai dicari terkait PPS Pilkada 2024 yakni gaji PPS.
Lantas berapa gaji PPS Pilkada 2024?
Berikut rinciannya, termasuk gaji PPK, KPPS, dan Pantarlih.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.