Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka Besok, Intip Rincian Gajinya!

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju https://siakba.kpu.go.id

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com
Ilustrasi kotak suara Pilkada 2024. Simak rincian gaji PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024. 

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan

- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved