Pilkada 2024
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka Besok, Intip Rincian Gajinya!
Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju https://siakba.kpu.go.id
Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.