Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka Besok, Intip Rincian Gajinya!

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju https://siakba.kpu.go.id

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com
Ilustrasi kotak suara Pilkada 2024. Simak rincian gaji PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dipastikan bukan yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024 sebelumnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Pendaftaran seleksi PPK telah dibuka pada 23-29 April 2024.

Adapun jadwal  pendaftaran PPS akan dibuka pada 2-11 Mei 2024.

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved