Pilkada 2024
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka Besok, Intip Rincian Gajinya!
Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju https://siakba.kpu.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dipastikan bukan yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024 sebelumnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Pendaftaran seleksi PPK telah dibuka pada 23-29 April 2024.
Adapun jadwal pendaftaran PPS akan dibuka pada 2-11 Mei 2024.
Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024.
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.