Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2024

KPU Sidrap Sulsel Perpanjang Pendaftaran PPK di 9 Kecamatan hingga 2 Mei

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidrap memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Logo KPU - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 2 Mei 2024. 

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei.

"Seleksi tertulis pada 6-8 Mei berbasis CAT," ucapnya.

Pengumuman hasil seleksi tertulis diumumkan pada 9-10 Mei.

Dari pengumuman hasil tersebut, KPU Sidrap juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei.

"Setelah itu ada wawancara. Dijadwalkan 11-13 Mei," katanya.

Pengumuman hasil seleksi PPK pada 14-15 Mei dan penetapan 15 Mei.

"Ada 55 orang PPK yang akan dipilih dan mereka akan dilantik pada 16 Mei," sebutnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved