Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2024

KPU Sidrap Sulsel Perpanjang Pendaftaran PPK di 9 Kecamatan hingga 2 Mei

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidrap memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Logo KPU - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 2 Mei 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan perpanjangan ini dibuka karena jumlah pendaftar masih minim.

"Masa pendaftaran PPK kita perpanjang karena jumlah pendaftar masih kurang dari dua kali kebutuhan," kata Akhwan Ali, Rabu (1/5/2024).

Dia mengatakan, kebutuhan dua kali lipat tersebut sesuai dengan petunjuk KPT 476 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.

Akhwan mengungkapkan dari 11 kecamatan yang ada di Sidrap, hanya 9 kecamatan yang dibuka pendaftaran ulang karena kurang pendaftar.

Yakni di Kecamatan Baranti, Dua Pitue, Kulo, Panca Lautang, Panca Rijang, Pitu Riase, Tellu Limpoe, Wattang Sidenreng dan Pitu Riawa.

Ada dua kecamatan yang tidak dibuka perpanjangan pendaftaran karena jumlah pendaftarnya sudah dua kali lipat.

"Untuk Kecamatan Maritenggae dan Kecamatan Watangpulu tidak lagi diperpanjang karena jumlah pendaftar sudah melebihi dua kali kebutuhan, dan telah menyelesaikan proses administrasi di SIAKBA," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran PPK dilakukan selama 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

Pendaftaran PPK sudah dibuka sejak 23-29 April 2024.

Baca juga: KPU Makassar Sulsel Terima 475 Pendaftar Calon Anggota PPK, Didominasi Petahana

Kemudian diperpanjang selama tiga hari yakni mulai 30 sampai 2 Mei 2024.

"Besok terakhir pendaftarannya," ujarnya.

Akhwan mengatakan, pendaftar yang melamar harus mengisi data di Siakba kemudian mengupload berkas yang diminta.

"Setelah mengisi di siakba, berkas administrasi kemudian dibawa ke KPU Sidrap," imbuhnya.

Penelitian berkas administrasi 24 April-3 Mei.

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 4-5 Mei.

"Seleksi tertulis pada 6-8 Mei berbasis CAT," ucapnya.

Pengumuman hasil seleksi tertulis diumumkan pada 9-10 Mei.

Dari pengumuman hasil tersebut, KPU Sidrap juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei.

"Setelah itu ada wawancara. Dijadwalkan 11-13 Mei," katanya.

Pengumuman hasil seleksi PPK pada 14-15 Mei dan penetapan 15 Mei.

"Ada 55 orang PPK yang akan dipilih dan mereka akan dilantik pada 16 Mei," sebutnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved