Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2024

PDIP Pinrang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Hingga 17 Mei

DPC PDIP Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nining/Tribun Timur
DPC PDIP Kabupaten Pinrang mulai membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 April sampai 17 Mei 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - DPC PDIP Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Proses pendaftaran dibuka mulai 17 April sampai 17 Mei 2024.

Jadwal tersebut berdasarkan hasil koordinasi internal partai.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pinrang , Syahruddin mengatakan tidak menutup pintu untuk semua masyarakat Pinrang yang ingin mendaftarkan diri maju pada Pilkada Pinrang.

Baik itu sebagai balon bupati atau wakil bupati.

"Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024 sudah kami buka hingga 17 Mei 2024. Terbuka bagi putra putri terbaik Kabupaten Pinrang," kata Syahruddin, Senin (29/4/2024).

Dia menuturkan, pengambilan dan pengembalian formulir dipusatkan di Sekretariat PDIP Pinrang, Jalan Ahmad Yani No 287 atau depan Stadion Bau Massepe Pinrang.

"Bacalon yang mau mendaftar harus mengisi formulir online melalui google form. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 085255450691," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada Sengketa, KPU Pinrang Segera Tetapkan Caleg Terpilih 2024

Syahruddin mengatakan, sebelum pendaftaran dibuka, sudah ada beberapa politisi dan tokoh masyarakat Pinrang bertemu dengan pihak PDIP.

"Ada dua tokoh yang pernah melakukan komunikasi dengan kami. Yakni Pak Ahmad jaya Baramuli dan Pak Sudirman Bungi," ujarnya.

Namun, kata Syahruddin, pertemuan tersebut baru sebatas silaturahmi.

"Nah, sekarang kami sudah buka pendaftaran. Jadi siapapun bisa mendaftar di PDIP, "tuturnya

Selanjutnya, semua tokoh yang mendaftar akan dipresentasikan ke DPD.

Selanjutnya DPD bersama DPC akan mempresentasikan ke DPP.

"Tentu hasil survei yang menjadi alat ukur untuk ditentukan DPD dan DPP," imbuhnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

Laporan Jurnalis Tribunpinrang.com Nining Angreani

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved