Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Menganiaya saat Tagih Utang Rp510 Juta, Anggota DPRD Sulsel Dipolisikan 'Saya Cuma Nepuk'

Marjono diduga menampar korban di rumahnya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Anggota DPRD Sulsel, Marjono. Marjono dipolisikan lantaran diduga aniaya korban saat menagih utang. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono dilapor ke Polres Luwu Utara terkait kasus dugaan tindak kekerasan.

Korbannya bernama Hamdan Ikrom, warga Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.

Marjono diduga menampar korban di rumahnya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Adapun korban datang ke rumah Marjono bersama ibunya.

Korban pun ditampar dihadapan ibunya.

Hamdan Ikrom telah melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Luwu Utara pada 31 Januari 2024.

Baca juga: Saya Sentuh Saja Tidak Kepala SMPN 7 Binamu Jeneponto Bantah Aniaya Irma yang Datang Tagih Utang

Lantas apa ikhwal penyebab Marjono diduga melakukan tindak penganiayaan?

Pengacara korban, Agus Melas dan Untung Amir menceritakan, pada 3 Juli 2023 Hamdan Ikrom telah diberikan dana sebesar Rp510 juta oleh istri Marjono bernama Nurmaida.

Dana tersebut diterima korban telah tertuang dalam perjanjian utang-piutang di hadapan Notaris Samsul Notaris dan PPAT di Kota Palopo.

Untung Amir menjelaskan meskipun perjanjian tersebut berupa utang-piutang namun sebelumnya ada kesepakat yang tidak tertulis di dalam perjanjian tersebut.

Di mana, dana yang diberikan ke korban diperuntukkan untuk menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pembagiannya, korban mendapatkan 40 persen dan si pemberi uang mendapatkan 60 persen dalam setiap keuntungan yang didapatkan dalam menjalan bisnis tersebut.

Bisnis ini telah berjalan, Marjono juga diduga telah menerima uang sebesar Rp75 juta secara tunai dari korban, namun tidak ingin via transfer.

Kemudian dalam perjalanan, bisnis BBM solar subsidi tersebut macet dan tidak dapat lagi dijalankan.

Pemberi uang lalu meminta dananya kembali dengan nominal Rp510 juta secara langsung seketika.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved