Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Diperiksa Polda

Update Dugaan Pungli CPNS di UNM: Polda Sulsel Periksa Dekan, Rektor Tak Hadir

Penyelidikan kasus dugaan pungli penerimaan CPNS menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam berlanjut..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi pungli seret nama Rektor UNM Prof Husain Syam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidikan kasus dugaan pungli penerimaan CPNS menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam berlanjut.

Kasus ini terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Saat ini, penyidik Subdit Tipikor telah memeriksa beberapa dekan dan staf UNM terkait dugaan pungli itu.

"Ada pemeriksaan, ada beberapa dekan dan beberapa staff yang (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan hari ini, itu akan jadi bahan kita untuk gelar penentuan status perkara ini," ujarnya.

Selain dekan, Rektor UNM Prof Husain Syam sedianya juga menjalani pemeriksaan kedua.

Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polda Sulsel Soal Dugaan Pungli CPNS

Hanya saja, kata Helmi, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menghadiri kegiatan di luar kota.

"Pak Rektor dia ada di Semarang, kemarin mimpin Wisuda di Claro, selesai itu langsung ke Semarang," ungkap Helmi.

"Panggilan pertama datang, ini kedua tidak," sambungnya.

Baca juga: KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor

Bantahan Prof Husain Syam 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah adanya tuduhan pungutan liar dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kampus orange.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UNM, Prof Husain Syam saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).

Hal ini sebagai respons terhadap dugaan praktik pungli yang mencuat belakangan ini.

Prof Husain Syam juga telah memberikan klarifikasi kepada Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Dalam pernyataannya, Prof Husain Syam meminta pihak Polda Sulsel untuk memberikan penegasan jelas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.

Terlebih lagi, jika laporan tersebut tidak didukung bukti yang memadai. 

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.

KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor

Klarifikasi resmi pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus pungli ini menyeret nama Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat. 

Bahkan, kasus ini lebih cenderung fitnah oknum tertentu untuk merusak citra UNM.

Menurut Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Bentuk Tim Pencari Fakta.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.

Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah," ujar Jamaluddin saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Husain Syam diperiksa polisi atas dugaan kasus pungutan liar (pungli).

Disebutkan, Prof Husain Syam diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat kemarin.

Pemeriksaan Husain, itu ada dugaan kasus pungli penerimaan CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, membenarkan penyelidikan pungli itu.

Pihaknya mengaku melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atas kasus pungli tersebut.

Untuk itu, saat ini jajaran Subdit Tipikor kata Helmi, sementara mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang kasus itu.

"Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Kombes Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2024) siang.

Terpisah, Prof Husain Syam yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan ihwal pemeriksaan dirinya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved