Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Bhakti Pemasyarakatan

Liberti Sitinjak Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Makassar

Dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Rutan Makassar, tamu undangan dihibur dengan pertunjukan tarian khas Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Liberti Sitinjak, memimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Kelas I Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Sabtu (27/4/2024) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Liberti Sitinjak memimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Sabtu (27/4/2024) pagi.

Upacara yang diikuti kepala divisi (Kadiv), kepala lapas dan rutan serta pegawainya itu, berlangsung khidmat.

Dimulai dengan laporan komandan upacara kepada Inspektur upacara Liberti Sitinjak.

Lalu hening cipta, yang disusul pembacaan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Ikrar dan Tri Dharma Pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Liberti Sitinjak membacakan amanat atau sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Baca juga: Kakanwil Liberti Sitinjak Lantik 5 PPNS

Amanat serentak itu mengulas tentang sejarah pemasyarakatan yang terbentuk di era presiden RI pertama, Ir Soekarno 

Selain itu, juga mengulas makna pohon beringin pada logo beringin pengayoman.

"Masyarakat yang tersesat mudah diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertaubat dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Secara singkat tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan," kata Liberti Sitinjak saat membacakan amanat.

Penentuan pemasyarakatan sebagai sistem pengganti sistem pemenjaraan lanjut Liberti, dideklarasikan dalam konferensi jawatan pemenjaraan pada tanggal 27 April 1994 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

"Pemasyarakatan dalam konferensi dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan  terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Liberti seusai upacara, perjalanan Pemasyarakatan yang menginjak usia 60 Tahun telah banyak menorehkan prestasi.

Baca juga: Liberti Sitinjak Beri Santunan kepada Pegawai Rutan Makale Terdampak Kebakaran

Namun, dirinya juga tidak menampik masih banyak pula yang perlu dilakukan perbaikan seiring perjalanan dinamika kehidupan dan perkembangan zaman.

"Bahwa di dalam proses pembinaan pemasyarakatan tetap dilakukan inovasi-inovasi dengan membuat barometer atau standar kita yaitu Undang-undang No 12 Tahun 1995 yang dirubah menjadi Undang-undang 22 tahun 2022," tegasnya.

Dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan itu, tamu undangan yang hadir juga dihibur dengan pertunjukan tarian khas Sulawesi Selatan.

Selain itu, ada juga pertunjukan bongkar pasang senjata dengan mata tertutup oleh pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa.

Disusul atraksi pencak silat dan pemecahannya atau pemotongan benda keras dari material bata ringan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved