Hari Bhakti Pemasyarakatan
Liberti Sitinjak Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Makassar
Dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Rutan Makassar, tamu undangan dihibur dengan pertunjukan tarian khas Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Liberti Sitinjak memimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Sabtu (27/4/2024) pagi.
Upacara yang diikuti kepala divisi (Kadiv), kepala lapas dan rutan serta pegawainya itu, berlangsung khidmat.
Dimulai dengan laporan komandan upacara kepada Inspektur upacara Liberti Sitinjak.
Lalu hening cipta, yang disusul pembacaan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Ikrar dan Tri Dharma Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Liberti Sitinjak membacakan amanat atau sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Baca juga: Kakanwil Liberti Sitinjak Lantik 5 PPNS
Amanat serentak itu mengulas tentang sejarah pemasyarakatan yang terbentuk di era presiden RI pertama, Ir Soekarno
Selain itu, juga mengulas makna pohon beringin pada logo beringin pengayoman.
"Masyarakat yang tersesat mudah diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertaubat dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Secara singkat tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan," kata Liberti Sitinjak saat membacakan amanat.
Penentuan pemasyarakatan sebagai sistem pengganti sistem pemenjaraan lanjut Liberti, dideklarasikan dalam konferensi jawatan pemenjaraan pada tanggal 27 April 1994 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Pemasyarakatan dalam konferensi dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Liberti seusai upacara, perjalanan Pemasyarakatan yang menginjak usia 60 Tahun telah banyak menorehkan prestasi.
Baca juga: Liberti Sitinjak Beri Santunan kepada Pegawai Rutan Makale Terdampak Kebakaran
Namun, dirinya juga tidak menampik masih banyak pula yang perlu dilakukan perbaikan seiring perjalanan dinamika kehidupan dan perkembangan zaman.
"Bahwa di dalam proses pembinaan pemasyarakatan tetap dilakukan inovasi-inovasi dengan membuat barometer atau standar kita yaitu Undang-undang No 12 Tahun 1995 yang dirubah menjadi Undang-undang 22 tahun 2022," tegasnya.
Dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan itu, tamu undangan yang hadir juga dihibur dengan pertunjukan tarian khas Sulawesi Selatan.
Selain itu, ada juga pertunjukan bongkar pasang senjata dengan mata tertutup oleh pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa.
Disusul atraksi pencak silat dan pemecahannya atau pemotongan benda keras dari material bata ringan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.